Scroll untuk baca artikel

Apakah Menteri yang Kena Reshuffle Dapat Pensiun Seumur Hidup?

Apakah Menteri yang Kena Reshuffle Dapat Pensiun Seumur Hidup?
Apakah Menteri yang Kena Reshuffle Dapat Pensiun Seumur Hidup?

Meskipun baru beberapa bulan menjabat, tampaknya Satryo akan menerima pensiun seumur hidup dari pemerintah. Aturan ini tidak hanya berlaku untuk Satryo, tetapi juga berlaku bagi semua menteri yang terkena restrukturisasi jabatan.

Tunjangan pensiun yang akan diberikan itu telah termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Istri/Suaminya yang telah Meninggal.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap menteri yang dipecat dengan hormat, berhak atas pensiun seumur hidup dengan besaran yang disesuaikan dengan masa jabatannya.

Pasal 11 menjelaskan bahwa besaran pensiun pokok per bulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa kerja dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok harus paling sedikit 6% dan paling banyak 75% dari dasar pensiun.

Terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa meskipun seorang menteri baru saja menjabat beberapa bulan dan kemudian mendapatkan perubahan jabatan atau dianggap pensiun dengan hormat, ia masih berhak menerima tunjangan pensiun seumur hidup.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini