Presiden Prabowo Subianto telah melakukan perubahan kabinet perdana pada Rabu, 19 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta. Salah satu menteri yang terkena dampak perubahan ini adalah Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Kabinet Merah Putih ini masuk dalam sejarah sebagai perombakan kabinet paling cepat setelah era reformasi. Prabowo mengganti kabinetnya dalam waktu 122 hari kerja atau sekitar 4 bulan setelah dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024 kemarin.
Meskipun bukan hal yang baru, Presiden Jokowi sebelumnya juga melakukan perubahan struktural. Namun, hal ini dilakukan setelah Jokowi menjalankan masa pemerintahannya selama 10 bulan kurang 8 hari.
Prabowo mengganti Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Mendikti), Satryo Soemantri Brodjonegoro. Posisi Satryo digantikan oleh Brian Yulianto, Guru Besar Fakultas Teknologi Industri dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Perubahan posisi Mendikti Saintek Satryo telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26P Tahun 2025.
Terdapat rumor di kalangan masyarakat bahwa pengangkatan kembali Menteri Pendidikan Vokasi, Nusantarini, bukanlah keputusan yang tanpa sebab. Isu itu berawal dari munculnya protes yang dilakukan oleh para pekerja dan masyarakat terhadap Menteri tersebut. Protes tersebut diyakini berkaitan dengan pernyataan Menteri yang menyebutkan kenaikan biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang diharapkan dapat memotong anggaran.
Berdasarkan pernyataan tersebut, dijelaskan pula bahwa Satryo tidak sepenuhnya memahami instruksi Prabowo, terutama mengenai efisiensi anggaran. Seharusnya, dampaknya tidak akan menargetkan bantuan pemerintah kepada masyarakat seperti KIP-Kuliah, maupun beasiswa lainnya.
Meski demikian, belum ada klarifikasi yang tiba-tiba dari pemerintah maupun Menteri Satryo tentang alasan di balik pengangkatan kembali sebagai Mendikti Saintek.
Sebagai Ketua dan Wakil Ketua BPS, serta Letjen Nugroho Sulistyo Budi sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Siber.
Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro secara resmi digantikan dari jabatannya sebagai Menteri Pendidikan Vokasi pada Rabu, 19 Februari 2025. Sebagai catatan, Satryo telah menjalankan tugasnya baru sekitar 4 bulan kurang sejak dilantik pada 20 Oktober 2024.
Meskipun baru beberapa bulan menjabat, tampaknya Satryo akan menerima pensiun seumur hidup dari pemerintah. Aturan ini tidak hanya berlaku untuk Satryo, tetapi juga berlaku bagi semua menteri yang terkena restrukturisasi jabatan.
Tunjangan pensiun yang akan diberikan itu telah termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Istri/Suaminya yang telah Meninggal.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap menteri yang dipecat dengan hormat, berhak atas pensiun seumur hidup dengan besaran yang disesuaikan dengan masa jabatannya.
Pasal 11 menjelaskan bahwa besaran pensiun pokok per bulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa kerja dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok harus paling sedikit 6% dan paling banyak 75% dari dasar pensiun.
Terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa meskipun seorang menteri baru saja menjabat beberapa bulan dan kemudian mendapatkan perubahan jabatan atau dianggap pensiun dengan hormat, ia masih berhak menerima tunjangan pensiun seumur hidup.
Editor : Pimred Laksamana.id