Scroll untuk baca artikel

Polsek Pengadegan Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Dua Sepeda Motor

Polsek Pengadegan Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Dua Sepeda Motor
Polsek Pengadegan Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Dua Sepeda Motor

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal primer 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. 

(Humas Polres PurbaIingga)

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini