Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal primer 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
(Humas Polres PurbaIingga) Editor : Pimred Laksamana.idPolsek Pengadegan Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Dua Sepeda Motor
| 136 klik
Berita Terkait
