Ditengah perjalanan, setelah lahan dimasukin alat berat dan bersih, dimana menurut Murdiati beliau habiskan uang mencapai Rp200 juta. Pada saat dapat konsumen, saat akan di balik namakan surat tanah sesuai perjanjian, malah notaris mengatakan surat sudah di ambil Edi Sukur.
Ketika dipertanyakan kepada Notaris kenapa tidak dikonfirmasi ke beliau sebelum menyerahkan surat tanah itu Notaris ini malah berjanji akan membantu kerugian Murdiati. Sekian bulan berjalan, namun etikat baik AS tidak ada, bahkan melalui pengacara pun dia cuek bebek.
" Saya dirugikan lebih Rp200 juta, saya di rayu, saya di iming-iming untung besar. Saat saya sudah laksanakan perjanjian, meraka malah ingkar," Murdiati.
Kata Murdiati, atas prilaku notaris dan pemilik tanah Edi Sukur ini saya merasa tertipu dan dibohongi meraka memiliki mufakat jahat terhadap dirinya " Saya akan laporkan pidananya, sebab saya di rugikan secara materi dan immateri" pungkas Murdiati.Notaris AS inisial sampai berita ini ditayangkan belum memberi klarifikasi terkait permasalahan ini.(Bersambung). ** Tim
Editor : Pimred Laksamana.id
