Laksamana.id | Riau - Jika ada niat anda ingin menggunakan jasa notaris AS, sebaiknya pikir-pikir terlebih dahulu. Sebab, 'tercium aroma ' adanya dugaan mufakat jahat dengan sejumlah mafia tanah yang ada di Riau, salah satunya tidak asing lagi di ranah Melayu ini ada nama Sumardi alias Edi Sukur.
Tony Chaniago SH, Kuasa hukum dari Murdiati yang menjadi korban ratusan juta atas modus kolaborasi antara notaris dengan pemilik tanah Sumardi alias Edi Sukur, mengatakan sangat kecewa dengan AS yang dinilai tidak mau menyelesaikan sengketa antar konsumennya.
Tidak ada upaya bahkan mediasi padahal sudah melalui somasi advokat kantor Tony Chaniago SH & Partner, namun seakan tidak ada respon " kecawa kita, dimana AS merupakan orang hukum, akan tetapi beliau abaikan panggilan kita selaku penegak hukum," kata Tony Chaniago SH, Selasa (15/02/2025).
Dengan prilaku cuek bebek ini, kata Tony Chaniago maka di sinilah kita bisa menilai bahwa dapat di simpulkan bahwa notaris AS tidak profesional, notaris 'kaleng-kaleng' dan tidak bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan oleh kebijakannya.
Kata Tony Chaniago untuk memperjuangkan kliennya beliau akan melakukan upaya hukum " Kita akan gugat notaris dan pemilik tanah Edi Sukur ini ke pengadilan, yakinlah," tegas Tony Chaniago.
Kata Tony Chaniago, kini masih melaksanakan secara persuasif dulu dan kita coba jalan mediasi. Jika jalur mediasi tidak juga tidak ditemukan titik baiknya, kita akan lakukan upaya hukum selanjutnya." Kita akan terus perjuangkan ini, kita akan bawa perkara ini ke pengadilan dengan sejumlah barang bukti yang ada, tunggulah," ancaman Tony Chaniago dengan tegas.
Sebagaimana diketahui, perkara ini muncul pada saat antara Murdiati dan pemilik tanah Edi Sukur membuat suatu perjanjian yang mengikat. Dimana, pemilik tanah Edi Sukur memberikan kuasa untuk menjual tanah sebanyak 17 kapling.
Dimana lahan itu kosong dan banyak masalah dengan masyarakat Jalan Saudara, Kacamatan Tuah Madan, Kota Pekanbaru. Lantaran waktu itu lahan kosong dan berimba, maka Edi Sukur memberikan kuasa kepada Murdiati yang merupakan warga setempat.
Pada saat itu dalam perjanjian, Murdiati diberikan beban membersihkan lahan, amankan lokasi objek, dan saat itu Edi Sukur hanya meminta Rp50 juta jika tanah itu terjual dan hasil penjualan itu diserahkan kepada Notaris AS untuk mengangsur hutang Edi Sukur.
Editor : Pimred Laksamana.id
