Perbuatan (YG) Oknum Camat Keluang, Pasalnya, selain mencoreng citra pribadi tetapi juga merusak integritas institusi pemerintahan, perbuatan (YG) Oknum Camat dengan Ancaman sanksi bagi PNS yang terlibat dalam perselingkuhan sangat serius, mencakup penurunan jabatan hingga pemecatan.
Selanjutnya berdasarkan kode etik ASN Menurut Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah tersebut, kode etik ASN adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan ASN dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
Sementara, berdasarkan Pasal 411 UU KUHP, sanksi atau hukuman mengganggu rumah tangga orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10 juta (sepuluh juta rupiah.
Menyikapi permasalahan tersebut, Dari awak Media dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akan melaporkan perbuatan tersebut sebagaimana inisial YG Selaku Camat Keluang dan YPA selaku Bidan desa Tanah Abang Kab Muba, sebagaimana terkait sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pihak awak media dan LSM akan melaporkan kejadian tersebut ke Inspektorat Muba, Bupati Muba, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, Dan akan melakukan aksi Demo ke Inspektorat Muba, Kantor Bupati Muba, Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba, Melaporkan Kejadian Perbuatan Oknum Camat tersebut ke Bupati terpilih 2025 Toha-Tohet, meminta agar oknum Camat Keluang inisial (YG) segera di proses atas perbuatannya yang di lakukan telah mencoreng nama besar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sebagaimana perbuatan Oknum Camat telah merusak dan menghancurkan kebahagiaan rumah tangga orang menjadi bercerai.
Sebagaimana perbuatan yang di lakukan Oknum Camat, Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pelanggaran Undang-Undang pidana berat, Sekalipun YPA telah bercerai dengan suaminya akibat perbuatan perselingkuhannya dengan (YG) Oknum Camat, Berdasarkan ketetapan aturan hukum Undang-Undang perbuatan yang di lakukan oleh (YG) Oknum Camat berstatus PNS yang terbukti atau terlibat dalam kasus perselingkuhan dapat diberikan hukuman disiplin berat berupa : a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan. b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, Yang mengarah ke Pidana Penjara dan Pemecatan Jabatannya.Sebelum berita ini di terbitkan awak media telah mencoba berulang kali menghubungi Oknum Camat (YG) untuk melakukan konfirmasi ke (YG) Camat Keluang melalui Via Telphone Whatsappnya, di telphone di whatsaapnya Namun di tunggu dengan jedah waktu pihak (YG) Camat Keluang tetap tidak memberikan tanggapan, hingga berita ini di terbitkan oknum Camat Keluang tetap tidak ada merespone menanggapi ataupun memberikan komentar sedikitpun.(FS)
Editor : Pimred Laksamana.id
