Penambangan ilegal ini bukan hanya persoalan lingkungan, tapi juga kejahatan yang merampas hak masyarakat untuk hidup dengan layak. Berdasarkan aturan hukum, pelaku tambang ilegal bisa dikenakan sanksi penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Namun, sampai hari ini, tak satu pun pelaku yang benar-benar ditindak!
Pemerintah daerah seharusnya tidak berpangku tangan. Jika memang ada izin, pengusaha wajib bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Perusahaan yang beroperasi harus diwajibkan memberikan kompensasi dalam bentuk perbaikan jalan dan program CSR yang berpihak kepada masyarakat. Jika tidak, tambang ini hanya akan menjadi sumber penderitaan bagi warga Kabupaten Kampar.Baca juga: Dari TMP Dharma Nusantara, Kapolres Lampung Timur Kobarkan Semangat Bhayangkara untuk Negeri
Sudah waktunya masyarakat bersuara lebih keras! Jika pemerintah dan APH terus diam, maka patut dipertanyakan: Apakah mereka berpihak kepada rakyat atau justru melindungi kepentingan pemodal? **Tim.
Editor : Pimred Laksamana.id
