Laksamana.id | Bangkinang - Polemik tambang Galian C di tepian Sungai Kampar telah berlangsung selama lebih dari satu dekade, tanpa tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Kampar maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Aktivitas pertambangan yang jelas-jelas merusak lingkungan ini tak pernah dipasangi police line, seolah-olah kebal hukum.
Tambang Galian C ini terus beroperasi tanpa memedulikan dampak yang ditimbulkan, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat sekitar. Jalanan yang rusak parah akibat lalu lalang truk pengangkut material tambang dibiarkan tanpa perbaikan, sementara warga setempat kesulitan mengakses kebutuhan hidup mereka.
Salah seorang tokoh masyarakat dari Desa Parit Baru, Terantang, dan Sungai Pinang mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi yang semakin parah. Masalah semakin kompleks sejak tambang ini diduga mulai dikelola oleh korporasi besar, yang bahkan memasok material ke proyek-proyek besar seperti pembangunan jalan tol serta perusahaan-perusahaan di luar Kabupaten Kampar.
Ironisnya, pemerintah seolah menutup mata terhadap fakta bahwa penambangan ini telah merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar. Erosi semakin parah, pencurian pasir marak, dan pencemaran lingkungan tak terhindarkan. Jika pemerintah benar-benar peduli terhadap masyarakat, seharusnya ada revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sebelum izin eksploitasi diberikan. Dampak negatif dari tambang ini sudah sangat nyata, di antaranya:
Penurunan debit air sumur warga
Abrasi yang menggerus tanah hingga rumah-rumah di pinggir sungai
Kerusakan habitat alami
Infrastruktur jalan yang semakin hancur
Perubahan topologi lahan yang mempercepat erosi
Munculnya lahan kritis yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat sekitar
Penambangan ilegal ini bukan hanya persoalan lingkungan, tapi juga kejahatan yang merampas hak masyarakat untuk hidup dengan layak. Berdasarkan aturan hukum, pelaku tambang ilegal bisa dikenakan sanksi penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Namun, sampai hari ini, tak satu pun pelaku yang benar-benar ditindak!
Pemerintah daerah seharusnya tidak berpangku tangan. Jika memang ada izin, pengusaha wajib bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Perusahaan yang beroperasi harus diwajibkan memberikan kompensasi dalam bentuk perbaikan jalan dan program CSR yang berpihak kepada masyarakat. Jika tidak, tambang ini hanya akan menjadi sumber penderitaan bagi warga Kabupaten Kampar.
Sudah waktunya masyarakat bersuara lebih keras! Jika pemerintah dan APH terus diam, maka patut dipertanyakan: Apakah mereka berpihak kepada rakyat atau justru melindungi kepentingan pemodal? **Tim.
Editor : Pimred Laksamana.id