Scroll untuk baca artikel

Sawmill Ilegal di Simpang Kambing Kembali Beroperasi, Hukum Seolah Tak Bertaji

Sawmill Ilegal di Simpang Kambing Kembali Beroperasi, Hukum Seolah Tak Bertaji
Sawmill Ilegal di Simpang Kambing Kembali Beroperasi, Hukum Seolah Tak Bertaji

2. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mewajibkan pengelolaan dan peredaran kayu dilakukan secara legal. 

3. Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), yang mensyaratkan industri kayu memiliki izin usaha serta dokumen legalitas kayu atau Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). 

Jika sawmill di Simpang Kambing terbukti tidak memiliki Izin Usaha Industri (IUI), maka Satpol PP Kabupaten Kampar memiliki kewenangan penuh untuk menutupnya sesuai peraturan daerah yang berlaku. 

*Lemahnya Pengawasan, Hukum Dibiarkan Mandul ?* 

Masyarakat mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas bisnis ilegal ini. Dinas Kehutanan Provinsi Riau dituntut untuk tidak tutup mata dan segera meningkatkan pengawasan serta koordinasi dengan aparat kepolisian. 

Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Polda Riau harus segera bertindak dengan menyikat tuntas jaringan illegal logging yang merugikan negara dan merusak lingkungan. 

Jika hukum tetap dibiarkan mandul, maka sawmill-sawmill ilegal akan terus tumbuh subur tanpa takut ditindak. Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat dalam membuktikan bahwa hukum di negeri ini masih memiliki taring.** Tim.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini