Laksamana.id | Bangkinang - Aksi penggerebekan sawmill ilegal di Simpang Kambing, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, yang dilakukan Polres Kampar pada Juli 2024 silam tampaknya hanya menjadi formalitas belaka. Tak butuh waktu lama, bisnis haram ini kembali berjalan mulus seolah tak tersentuh hukum.
Pemilik sawmill berinisial LN yang kala itu melarikan diri hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, lima pekerja yang sempat diamankan telah menghirup udara bebas. Polisi memang menyita 27 tual kayu sepanjang 4 meter, 8 kubik kayu olahan, serta berbagai peralatan pemotong kayu. Namun, nyatanya, operasi tersebut sama sekali tak memberikan efek jera.
*Bongkar Jaringan Sawmill Ilegal, Bisnis Haram Berjalan Lancar*
Berdasarkan informasi dari masyarakat, sawmill ilegal di Simpang Kambing kembali beroperasi tanpa hambatan. Sebelumnya, sawmill tersebut dimiliki oleh seseorang bernama Mawar yang menjalankan dua meja produksi sebelum akhirnya dijual kepada Ari Kaliang. Saat ini, bisnis kayu haram ini justru semakin berkembang.
Tak hanya Ari Kaliang, sawmill ilegal milik Aan dan Ipat juga tetap beroperasi dengan lancar. Kayu-kayu ilegal yang mereka olah diduga kuat berasal dari wilayah Siak, dengan pemasok utama bernama Indra.
Lebih parahnya, Simpang Kambing bukan satu-satunya lokasi yang menjadi sarang sawmill ilegal. Sumber terpercaya mengungkap bahwa gudang penyimpanan kayu ilegal juga ditemukan di Kubang (dekat kebun binatang) serta di kawasan Panam.Ketika dikonfirmasi terkait izin usahanya, Ari Kaliang yang diduga sebagai pemilik sawmill bungkam dan menghindari pertanyaan.
*Ke Mana Aparat Penegak Hukum?*
Keberadaan sawmill ilegal ini jelas melanggar hukum dan mengancam kelestarian lingkungan. Beberapa peraturan yang dilanggar antara lain:
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.
Editor : Pimred Laksamana.id
