Pasal 7 huruf c: Pengembang wajib menjamin mutu dan keamanan bangunan.
Pasal 19: Pengembang bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat ketidaksesuaian spesifikasi atau cacat bangunan.
Pengembang Belum Memberikan Klarifikasi
Saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran ini, Desi, selaku pimpinan PT. Hasta Dasha Bangun, hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.
Selain itu, Ramadhan, yang disebut sebagai Law Office PT. Hasta Dasha Bangun sekaligus suami dari Desi, juga belum memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawabnya terkait temuan ini.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengembang mengenai langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti dugaan ini.Peran Pemerintah Daerah dan Perlindungan Konsumen
Jika dugaan penggunaan besi yang tidak sesuai standar ini benar, maka pembangunan Perumahan Suka Karya Madani berpotensi melanggar ketentuan teknis bangunan serta hak-hak konsumen.
Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu segera turun tangan untuk melakukan audit teknis terhadap proyek ini guna memastikan bahwa pembangunan perumahan di wilayah tersebut mematuhi regulasi dan tidak membahayakan masyarakat di kemudian hari.
Masyarakat, khususnya calon pembeli, diimbau untuk lebih teliti dalam memilih perumahan dengan memastikan bahwa pengembang telah memiliki perizinan lengkap dan mematuhi standar konstruksi yang berlaku.** Tim.
Editor : Pimred Laksamana.id
