Status Tidak Aktif di Sireng, PT. Hasta Dasha Bangun Disorot atas Dugaan Pelanggaran Standar Konstruksi

Status Tidak Aktif di Sireng, PT. Hasta Dasha Bangun Disorot atas Dugaan Pelanggaran Standar Konstruksi
Status Tidak Aktif di Sireng, PT. Hasta Dasha Bangun Disorot atas Dugaan Pelanggaran Standar Konstruksi

Laksamana.id | Tambang -  PT. Hasta Dasha Bangun, yang beralamat di Jalan Karya I Gang Miduki Nomor 06 Blok CC, RT 004, RW 005, tercatat berada di bawah naungan Asosiasi APERNAS. Namun, berdasarkan data terbaru dari Sistem Registrasi Pengembang (Sireng), status perusahaan ini tidak aktif lagi dalam sistem tersebut. 

Ketika dikonfirmasi terkait status ini, Desi, selaku pimpinan PT. Hasta Dasha Bangun, hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban. 

Sebagai informasi, Sireng merupakan registrasi resmi pengembang di Indonesia. Jika suatu pengembang tidak terdaftar atau tidak aktif dalam sistem ini, maka masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam membeli rumah dari pengembang tersebut, mengingat tidak ada jaminan bahwa mereka telah memenuhi standar pemerintah. 

Dugaan Pelanggaran Standar Konstruksi pada Perumahan Suka Karya Madani 

Sementara itu, proyek perumahan Suka Karya Madani yang dibangun oleh PT. Hasta Dasha Bangun di Jl. Taman Karya/Jl. Masa Karya II, Dusun II Tarab Mandiri, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, kini tengah menjadi sorotan. 

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, ditemukan indikasi bahwa proyek ini tidak memenuhi spesifikasi teknis konstruksi bangunan yang berlaku. Salah satu temuan utama adalah penggunaan besi berdiameter 8 mm sebagai elemen struktural utama, seperti kolom dan sloof. Padahal, menurut standar konstruksi yang berlaku, besi tulangan untuk elemen struktural utama rumah satu lantai seharusnya minimal berdiameter 10 mm. 

Penggunaan material yang tidak sesuai standar ini berpotensi melemahkan struktur bangunan, yang dalam jangka panjang dapat membahayakan penghuni. 

Pelanggaran Terhadap Regulasi Bangunan dan Hak Konsumen 

Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi ini dapat melanggar beberapa regulasi, di antaranya: 

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: 

Pasal 7 ayat (1): Bangunan harus memenuhi persyaratan teknis yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. 

Pasal 8 ayat (1): Struktur bangunan harus andal dan tahan terhadap beban sesuai standar konstruksi. 

Pasal 24: Setiap bangunan harus direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh tenaga ahli yang kompeten serta mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI). 

2. Beberapa SNI yang relevan dalam konstruksi bangunan: 

SNI 2847:2019 – Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung. 

SNI 2052:2017 – Spesifikasi baja tulangan beton, yang mengatur kekuatan tarik dan toleransi dimensi besi tulangan. 

SNI 1726:2019 – Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan. 

SNI 1727:2020 – Beban minimum untuk perencanaan bangunan gedung. 

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: 

Pasal 7 huruf b: Pengembang wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai spesifikasi bangunan. 

Pasal 7 huruf c: Pengembang wajib menjamin mutu dan keamanan bangunan. 

Pasal 19: Pengembang bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat ketidaksesuaian spesifikasi atau cacat bangunan. 

Pengembang Belum Memberikan Klarifikasi 

Saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran ini, Desi, selaku pimpinan PT. Hasta Dasha Bangun, hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan. 

Selain itu, Ramadhan, yang disebut sebagai Law Office PT. Hasta Dasha Bangun sekaligus suami dari Desi, juga belum memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawabnya terkait temuan ini. 

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengembang mengenai langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti dugaan ini. 

Peran Pemerintah Daerah dan Perlindungan Konsumen 

Jika dugaan penggunaan besi yang tidak sesuai standar ini benar, maka pembangunan Perumahan Suka Karya Madani berpotensi melanggar ketentuan teknis bangunan serta hak-hak konsumen. 

Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu segera turun tangan untuk melakukan audit teknis terhadap proyek ini guna memastikan bahwa pembangunan perumahan di wilayah tersebut mematuhi regulasi dan tidak membahayakan masyarakat di kemudian hari. 

Masyarakat, khususnya calon pembeli, diimbau untuk lebih teliti dalam memilih perumahan dengan memastikan bahwa pengembang telah memiliki perizinan lengkap dan mematuhi standar konstruksi yang berlaku.** Tim.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag: