Pasal 7 ayat (1): Bangunan harus memenuhi persyaratan teknis yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Pasal 8 ayat (1): Struktur bangunan harus andal dan tahan terhadap beban sesuai standar konstruksi.
Pasal 24: Setiap bangunan harus direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh tenaga ahli yang kompeten serta mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI).
2. Beberapa SNI yang relevan dalam konstruksi bangunan:
SNI 2847:2019 – Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung.
SNI 2052:2017 – Spesifikasi baja tulangan beton, yang mengatur kekuatan tarik dan toleransi dimensi besi tulangan.
SNI 1726:2019 – Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan.SNI 1727:2020 – Beban minimum untuk perencanaan bangunan gedung.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Pasal 7 huruf b: Pengembang wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai spesifikasi bangunan.
Editor : Pimred Laksamana.id
