Scroll untuk baca artikel

Status Tidak Aktif di Sireng, PT. Hasta Dasha Bangun Disorot atas Dugaan Pelanggaran Standar Konstruksi

Status Tidak Aktif di Sireng, PT. Hasta Dasha Bangun Disorot atas Dugaan Pelanggaran Standar Konstruksi
Status Tidak Aktif di Sireng, PT. Hasta Dasha Bangun Disorot atas Dugaan Pelanggaran Standar Konstruksi

Pasal 7 ayat (1): Bangunan harus memenuhi persyaratan teknis yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. 

Pasal 8 ayat (1): Struktur bangunan harus andal dan tahan terhadap beban sesuai standar konstruksi. 

Pasal 24: Setiap bangunan harus direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh tenaga ahli yang kompeten serta mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI). 

2. Beberapa SNI yang relevan dalam konstruksi bangunan: 

SNI 2847:2019 – Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung. 

SNI 2052:2017 – Spesifikasi baja tulangan beton, yang mengatur kekuatan tarik dan toleransi dimensi besi tulangan. 

SNI 1726:2019 – Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan. 

SNI 1727:2020 – Beban minimum untuk perencanaan bangunan gedung. 

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: 

Pasal 7 huruf b: Pengembang wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai spesifikasi bangunan. 

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini