Laksamana.id | Tambang - PT. Hasta Dasha Bangun, yang beralamat di Jalan Karya I Gang Miduki Nomor 06 Blok CC, RT 004, RW 005, tercatat berada di bawah naungan Asosiasi APERNAS. Namun, berdasarkan data terbaru dari Sistem Registrasi Pengembang (Sireng), status perusahaan ini tidak aktif lagi dalam sistem tersebut.
Ketika dikonfirmasi terkait status ini, Desi, selaku pimpinan PT. Hasta Dasha Bangun, hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban.
Sebagai informasi, Sireng merupakan registrasi resmi pengembang di Indonesia. Jika suatu pengembang tidak terdaftar atau tidak aktif dalam sistem ini, maka masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam membeli rumah dari pengembang tersebut, mengingat tidak ada jaminan bahwa mereka telah memenuhi standar pemerintah.
Dugaan Pelanggaran Standar Konstruksi pada Perumahan Suka Karya Madani
Sementara itu, proyek perumahan Suka Karya Madani yang dibangun oleh PT. Hasta Dasha Bangun di Jl. Taman Karya/Jl. Masa Karya II, Dusun II Tarab Mandiri, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, kini tengah menjadi sorotan.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, ditemukan indikasi bahwa proyek ini tidak memenuhi spesifikasi teknis konstruksi bangunan yang berlaku. Salah satu temuan utama adalah penggunaan besi berdiameter 8 mm sebagai elemen struktural utama, seperti kolom dan sloof. Padahal, menurut standar konstruksi yang berlaku, besi tulangan untuk elemen struktural utama rumah satu lantai seharusnya minimal berdiameter 10 mm.Penggunaan material yang tidak sesuai standar ini berpotensi melemahkan struktur bangunan, yang dalam jangka panjang dapat membahayakan penghuni.
Pelanggaran Terhadap Regulasi Bangunan dan Hak Konsumen
Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi ini dapat melanggar beberapa regulasi, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung:
Editor : Pimred Laksamana.id
