(WFO).
Formulasi 2 hari WFA (Hari Kerja Fleksibel Akhir) dan 3 hari WFO (Hari Kerja Fleksibel Online) akan segera diterapkan untuk ASN (Anggota Sipil Negara) di internal BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Profesor Zudan Arif menegaskan bahwa fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berdasarkan kualitas pelayanan.
Aturan fleksibilitas kerja ASN ditetapkan sebagai cara untuk menyesuaikan dinamika Pelaksanaan tugas pelayanan awam di lingkungan badan publik.Penetapan fleksibilitas kerja untuk Pegawai Negeri Sipil (ASN) disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN, terutama pada pasal 8.
Profesor Zudan menjelaskan bahwa Perpres ini memungkinkan pelaksanaan tugas civil servant dapat dilakukan dengan fleksibilitas atau dikenal juga sebagai Flexible Working Arrangement (FWA).
Batasan mengenai fleksibilitas kerja ASN juga sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah yang berubaan 94 Tahun 2021 tentang DISIPLIN PNS Pasal 4 huruf f.
“Flexibilitas kerja bagi pegawai ASN pada dasarnya harus memprioritaskan kualitas layanan. Oleh karena itu, flexibilitas kerja ini difahamkan dengan mengikuti kewajiban hadir di tempat kerja, melaksanakan tugas dan mentaatkan peraturan jam kerja yang dibuat fleksibel dalam hal jadwal dan lokasi kerja,” kata Kepala BKN Zudan Arif di Jakarta, Minggu (9/2), dikutip dari pernyataan Humas BKN.Mantan Direktur Penerbitan Data Wakil Kependudukan Kementerian Dalam Negeri mengatakan, ketentuan mengenai waktu kerja, jam kerja dan aturan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melampaui jam kerja telah diatur dalam Perpres 21/2023. Peraturan tersebut berlaku bagi instansi pemerintah pusat dan instansi daerah.
Bagi pegawai ASN yang melakukan pekerjaan melebihi kebiasaan, kelebihan jam kerja menurut Perpres tersebut dapat dianggap sebagai prestasi kerja pegawai.
Profesor Zudan berkata, dalam mengimplementasikan peraturan presiden tentang fleksibilitas kerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana disebutkan dalam Perpres 21/2023, implementasinya diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi di Departemen/Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah (D/K/L/Pemda), yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang memungkinkan fleksibilitas sesuai dengan kebutuhan organisasi.Tapi, kata Zudan, tidak semua pegawai ASN bisa bekerja fleksibel menyesuaikan caranya sendiri.
Beberapa di antaranya melibatkan pegawai ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, serta pegawai ASN yang mendukung fungsi operasional pemerintah.
Editor : Pimred Laksamana.id
