Scroll untuk baca artikel

Tok! Sri Mulyani Resmi Beri Insentif Pajak Buat Rumah di Bawah Rp 5 Miliar

Tok! Sri Mulyani Resmi Beri Insentif Pajak Buat Rumah di Bawah Rp 5 Miliar
Tok! Sri Mulyani Resmi Beri Insentif Pajak Buat Rumah di Bawah Rp 5 Miliar

Namun, individu yang sudah mendapatkan stimuli serupa pada aturan sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk menikmati stimuli dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan 13/2025 ini jika mengenai pembelian unit yang berbeda.

Sementara itu, jika seseorang melakukan pembelian rumah atau apartemen sebelum 1 Januari 2025 dan kemudian membatalkan pembeliannya, dia tidak bisa lagi menggunakan insentif ini untuk unit tersebut.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini