Scroll untuk baca artikel

Tok! Sri Mulyani Resmi Beri Insentif Pajak Buat Rumah di Bawah Rp 5 Miliar

Tok! Sri Mulyani Resmi Beri Insentif Pajak Buat Rumah di Bawah Rp 5 Miliar
Tok! Sri Mulyani Resmi Beri Insentif Pajak Buat Rumah di Bawah Rp 5 Miliar

laksamana.id, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi memberikan insentif pajak tambahan nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah (DTP) untuk penyerahan properti tanah hak milik dan rumah susun yang disetujui oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025.

Pemerintah sebelumnya sudah memberikan insentif serupa pada 2023 dan 2024. Insentif PPN DTP untuk sektor perumahan bertujuan menjaga kemajuan ekonomi Indonesia melalui pemberian dorongan ke daya beli masyarakat.

Kemudian, ketika menyusun paket kebijakan stimulus ekonomi di akhir tahun sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan insentif tersebut.

"Semenjak pelaksanaan Regulasi Bunga Upah tahun 2023, beberapa pihak menganggap bahwa kebijakan tersebut sulit untuk diimplementasikan karena beberapa pertimbangan dari pelaksana, ”ujar Deputy Minister of Manpower “

Secara umum, kebutuhan insentif ini sama dengan syarat yang pernah ditetapkan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan 7/2024 dan Peraturan Menteri Keuangan 61/2024.

Syarat utama untuk mendapatkan insentif bagi perumahan tapak atau rusun adalah harga jual tidak boleh lebih dari Rp 5 miliar. Selain itu, rumah yang diserahkan harus dalam keadaan baru dan siap huni.

Properti tersebut juga harus memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di kementerian terkait dan merupakan unit pertama yang diserahkan oleh pengembang, belum pernah dipasarkan sebelumnya.

Jika telah dilakukan pembayaran awal atau pembayaran cicilan sebelum Undang-Undang ini berlaku, insentif yang diberikan masih wilayah tunduk asalkan pembayaran pertama atas PINP3b selesai dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025. Seluruh proses transaksi dan tukar menyerahkan pokok debit harus dilakukan antara tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2025 agar memenuhi persyaratan insentif ini.

Besaran insentif PPN untuk pembeli unit hunian Depresiasi Tanah dan Bangunan (DTP) bergantung pada tanggal penyerahan unit. Pemerintah menanggung 100% PPN untuk DPP hingga Rp 2 miliar dalam jangka waktu 1 Januari-30 Juni 2025.

Sedangkan untuk penyerahan unit pada bulan Juli 2025 hingga Desember 2025, insentif PPN DTP yang berlaku adalah 50% dari 2 miliar rupiah. Insentif PPN DTP untuk rumah berdasarkan tapak dan komplek apartemen hanya dapat diakses oleh satu orang untuk satu unit rumah pangsdaan atau satu unit rumah susun.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini