(WFA) dalam waktu dua hari selama seminggu. Ini merupakan tanggapan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Kepala BKN Zudan Arif menyebutkan, akan dilaksanakan sepuluh kebijakan untuk melaksanakan Inpres tersebut. Menurutnya, rencana kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan mereka, menjadi lebih fleksibel, efektif, dan efisien.
"Saya berpendapat bahwa untuk mengimplementasikan alokasi anggaran secara efektif menurut instruksi Presiden, diperlukan kerangka kerja yang lebih fleksibel agar tugas-tugas dan pekerjaan dapat diselesaikan dengan efektif dan efisien," kata Zudan pada keterangannya, Minggu (9/2).
Zudan menjelaskan, instruksi efisiensi tersebut juga dapat meningkatkan kemampuan pegawai BKN dalam bersaing dalam mencapai target kinerja.
"Profesi ASN harus dapat memperlihatkan kepada para stakeholders bahwa BKN dapat bekerja secara efektif dan efisien serta bermotivasi untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan," jelasnya.
Berikut sepuluh rencana kebijakan berikut meupakan:
1. Penyesuaian jam kerja fleksibel
(TW atau Jam Kerja Flexible) selama 2 hari dan bekerja di kantor selama 3 hari
3. Mengasuransikan kinerja harian bawahan melalui sistem pelaporan yang terstruktur
4. Pengurangan perjalanan dinas di dalam negeri dan perjalanan dinas ke luar negeri
Editor : Pimred Laksamana.id
