Laksamana.id | Jepara - Pemasangan jaringan internet oleh reseller layanan WiFi yang menggunakan tiang listrik milik PT PLN (Persero) tanpa izin resmi semakin marak di berbagai desa di Kabupaten Jepara. Praktik ini menjadi perhatian serius karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, mengganggu jaringan listrik, serta melanggar regulasi yang berlaku. 9/2/2025.
Menanggapi hal ini, awak media menghubungi Manajer Pengelola PT PLN (Persero) ULP wilayah Jepara, Mahardika, melalui sambungan WhatsApp. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pemilik atau reseller internet yang memasang jaringan di tiang listrik PLN tidak memiliki izin dari pihaknya.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada izin dari PLN untuk pemasangan kabel oleh reseller internet di tiang listrik kami. Satu-satunya jaringan resmi milik PLN adalah Icon PLN Plus. Kami akan berkoordinasi dengan tim operasional untuk menindaklanjuti temuan ini," ujar Mahardika.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam dua hingga tiga tahun terakhir, pemasangan jaringan kabel optik oleh pihak yang tidak berwenang semakin meningkat. PLN sendiri hanya memiliki layanan internet resmi melalui Icon PLN Plus, sehingga penggunaan tiang listrik oleh pihak lain tanpa izin merupakan pelanggaran.
Hal senada disampaikan oleh Fahri, Kepala Operasional Icon PLN Plus, dalam wawancara eksklusif melalui WhatsApp. Ia menegaskan bahwa baik Icon PLN Plus maupun PT PLN (Persero) tidak pernah memberikan izin kerja sama kepada reseller internet yang menggunakan tiang listrik PLN.
"Kami dari Icon PLN Plus maupun PT PLN (Persero) tidak mengeluarkan izin kerja sama. Salah satu alasannya adalah faktor risiko. Jika terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab? Ruang tiang listrik PLN memiliki tegangan yang cukup tinggi, dan kami sering menerima laporan bahwa banyak pemasangan jaringan yang tidak memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)," ungkap Fahri.Menurutnya, selain berisiko tinggi, pemasangan kabel secara ilegal dapat merusak infrastruktur PLN dan mengganggu distribusi listrik yang ada. Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, jaringan internet Icon PLN Plus di wilayah utara Jepara baru mencakup daerah Jambu, Kecamatan Mlonggo.
Seiring dengan semakin banyaknya laporan dari masyarakat mengenai kabel optik liar yang dipasang tanpa standar keamanan, pihak PLN menyatakan akan segera melakukan evaluasi dan penertiban di lapangan.
"Kami akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Jika ditemukan pemasangan yang melanggar aturan, tentu akan ada tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Mahardika.
Selain itu, PLN juga mengingatkan bahwa pelanggaran seperti ini tidak hanya berisiko bagi masyarakat tetapi juga dapat merugikan negara. Penggunaan tiang listrik tanpa izin berpotensi mengganggu jaringan listrik serta menimbulkan ancaman bagi keselamatan pekerja dan warga sekitar.
Editor : Pimred Laksamana.id
