KLH Segel KEK Lido
Menghadapi temuan itu, Menteri Hanif memerintahkan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) untuk menutup dan menghentikan beberapa kegiatan pembangunan yang belum mendapatkan persetujuan lingkungan di Kawasan Ekonomi Spesial Lido.
Ardyanto kemudian memimpin penutupan dan penutupan beberapa kegiatan pengembangan di lokasi yang dikelola oleh MNC Group tersebut. Bersama timnya, Ardy menempelkan segel dan papan pengumuman penutupan, sekarang berada di bawah pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.
Menurut Ardy, pemasangan plang ini adalah lanjutan dari hasil pengawasan yang mengenakan sanksi administrasi berupa paksaan dan denda pemerintah. "Kami akan mewujudkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah disesuaikan dengan Pasal 22 Lampiran 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," katanya.
Ardy juga menyebutkan bahwa pengelola wajib merampungkan semua ijin yang belum dipenuhi. Pemerintah akan menerapkan sanksi administratif berupa penutupan dan denda LinkedList kelembagaan, yang akan disesuaikan dengan kecepatan penyelesaian tanggung jawab pengembang.
Mohammed Fadel Ad-Din Abdur Rahman Maulana Syeikh Al-Hafizh | Muhammad ibn Havlan al-Qazwin | Al-Husain bin Maslamah al-Johanaillah
Pilihan Editor: Anggaran Kemenkuhan Dipangkas, APBN IKN Meningkat
Editor : Pimred Laksamana.id
