Menurut kami ada tindakan melanggar hukum.
Anne Ratna Mustika memenuhi hasil tugas bahwa Kejari Purwakarta menghadapnya untuk menghadapi kuasa penasihat ke Dadaha.
Ia tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Purwakarta sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar pada pukul 19.00 WIB, (5/2/2025).
Situs resmi Kejari Purwakarta menyebutkan bahwa pemeriksaannya berlangsung hingga pukul 16.00 WIB.
Martha Parulina Berliana, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, menekankan bahwa penyelidikan kasus dugaan gratifikasi ini akan terus berlanjut.
Baca Juga:
"Kejaksaan Negeri Purwakarta memanggil Anne sebagai saksi, dan dia memenuhi panggilan kejaksaan tersebut," kata Martha.
Martha menyebutkan bahwa sebanyak 22 saksawi telah diminta keterangan dalam kasus tersebut.
Para saksi yang muncul sebagai pembela Anne Hilman berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari adalah pegawai Pemkab Purwakarta, anggota DPRD Purwakarta hingga seorang sopir pribadi Anne saat masih menjabat sebagai Bupati.
"Saat ini sedang ada keterlibatan dengan tuduhan gratifikasi, serta kerapatan waktu datangnya," kata Martha, ketika dia dihubungi menurut Kompas.com, Senin (7/2).
Editor : Pimred Laksamana.id
