"Halili, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran proyek yang sudah mendapatkan SPM dapat dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran hukum.
Permendagri No. 77 Tahun 2020 mengatur bahwa anggaran yang sudah dialokasikan dalam DPA dan mendapatkan SPM harus segera dibayarkan.
Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan bahwa penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara dapat diproses hukum.
"Kami mendukung langkah Prabowo dalam melawan korupsi dan menuntut agar pengelolaan anggaran di Banyuwangi lebih transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada permainan anggaran yang merugikan rakyat. Jika SPM sudah diterbitkan, maka pencairan dana harus segera dilakukan," tegasnya."Halili, mendesak pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan ini agar kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah tidak semakin menurun. (Abah)
Editor : Pimred Laksamana.id
