Scroll untuk baca artikel

THR dan Gaji ke-13 ASN Resmi Dihapus Mulai Kapan Lengkap Penjelasan MenpanRB Soal Aturan Terbaru

THR dan Gaji ke-13 ASN Resmi Dihapus Mulai Kapan Lengkap Penjelasan MenpanRB Soal Aturan Terbaru
THR dan Gaji ke-13 ASN Resmi Dihapus Mulai Kapan Lengkap Penjelasan MenpanRB Soal Aturan Terbaru

Rini menjelaskan bahwa saat ini kebijakan Tradisi Hari Raya (THR) dan Gaji Kehadapan Tahun Ke-13 (Gaji K-13) masih dibuat.

"Momen ini, Pemberlakuan Gaji Kesepuluh dan Tunjangan Hari Raya 2025 sedang dalam proses pembahasan bersamaan dengan pembuatan instrumen peraturan perundang-undangan bersama laboratorium tim Kementerian PAN-RB dan lembaga terkait, Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," kata Rini.

Informasi tersebut menyatakan bahwa gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas jasa mereka.

Sementara itu, gaji ke-14 atau lebih dikenal sebagai tunjangan hari raya (THR) adalah tunjangan yang diberikan sebelum Idul Fitri.

Pemerintah belum mencabut kebijakan yang mengatur tunjangan hari raya untuk pejabat sipil dan gaji ke-13 bagi pelayan sipil. Mengenai pertimbangan pembatalan dana fitenir dan ke-13, kemudian dibahas oleh Kementerian Keuangan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi di Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengatakan bahwa sampai saat ini, timnya belum menerima informasi atas hal tersebut.

"Saya tidak bisa menjawab dengan jelas sekarang, karena saya masih belum mendapatkan informasi yang akurat," katanya.

Penerima Gaji Ke-13

Rini juga menjelaskan bahwa kebijakan upah ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk pejabat sipil negeri (ASN), tetapi juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.

Kebijakan ini dimuat dalam Lampiran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini