Pemerintah mengungkap kebijakan terbaru tahun 2025 tentang penghapusan THR dan Gaji ke-13, simak sumber resmi untuk mengetahui kapan kebijakan ini akan diaktifkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini langsung merespon informasi ini.
Namun, masih belum ada keputusan resmi yang menyatakan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 akan dihapus untuk aparatur sipil negara (ASN).
Diberitakan bahwa THR dan Pensiun ke-13 sifatnya ditiadakan, sehingga banyak yang menghebohkan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, Angkatan Darat, Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polisi Republik Indonesia (Polri), hingga para pensiunan.
Alasannya karena Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya negara hingga lebih efisien sebesar Rp 306,69 triliun.
•
"Iya (belum ada keputusan Gaji ke-13 dan THR dihapuskan)," tutur Rini, Rabu 5 Februari 2025.
Rini menyatakan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya diberikan pada ASN, namun juga diberikan kepada Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat pemerintah, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun.
Rencana gaji dan tunjangan Hari Raya ke-13 dan 14 bagi aparatur negara telah tertuang dalam Catatan Keuangan APBN tahun 2025, tambah Rini.
Pemberian Gaji ke-13 dan THR berasal dari penghasilan bulanan aparatur negara, yang datang dari anggaran belanja pegawai.
Editor : Pimred Laksamana.id
