Rini menjelaskan, kebijakan gaji ke-13 dan THR bukan hanya menyangkut pegawai negeri sipil (ASN).
Kebijakan ini juga mencakup anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara, pejabat negara, pimpinan, dan anggota lembaga nonstruktural serta penerima pensiun.
Gaji ke-13 dan THR (Tunjangan Hari Raya) untuk aparatur negara diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
"Besaran gaji ke-13 dan THR adalah penghasilan bulanan aparatur negara. Sumber penghasilan bulanannya berasal dari anggaran belanja aparatur negara," kata Rini.
Editor : Pimred Laksamana.id
