Scroll untuk baca artikel

Cara Mengganti Utang Puasa yang Sudah Lupa karena Terlalu Lama

Cara Mengganti Utang Puasa yang Sudah Lupa karena Terlalu Lama
Cara Mengganti Utang Puasa yang Sudah Lupa karena Terlalu Lama

Dirangkum dari buku
Taudhihul Adillah 5 - Penjelasan tentang Dalil-Dalil Zakat, Puasa
Bismillahirrahmanirrahim.
Allah ta'ala berfirman dalam al-Qur'an (QS. AI-Maidah: 38) "Negara-negara yang haram pada kamu adalah membunuh jiwa yang dibuat Allah Allah sempurnakan kepadanya beserta kehidupannya melebihi kehidupan makhluq lain yang Allah ciptakan untuk kamu yang [makin lama] orang-orang beruntung">
Tidak ada yang boleh membunuhnya kecuali dengan alasan:
1. Bumi tidak bercahaya karena matahari terbenam.
2. Fajar zikir
3. Hutan jangkauhan hajat, tempat berkumpul kumpulan bual
Hak-hak manusia antara lain adalah:
2 Hadits riwayat dari Abu'd-Darda' radhiyallahu anhu perkataannya kepada Nabi s.a.w.
3. Hadits riwayat Nabi s.a.w. berpesan,
Perkara-perkara lain tidak perlu Anda bimbang tentang zakat buah-buahan seperti buah jeruk, buah naga dan buah delima.
Berikut adalah hukum fidyah wajib menurut pandangan KH. M. Syafi'i Hadzami:

  • Orang tua dan orang sakit yang memiliki harapan kecil untuk sembuh jika keduanya lemah untuk melakukan ibadah puasa Ramadhan.
  • Seorang istri hamil dan sedang menyusui anak, yang mengemban kewajiban bertakbir dan berbuka karena khawatir atas kesehatan anaknya, wajib pula untuk membayar fidyah.
  • Orang yang meninggal saat tengah melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dan memiliki utang qadha, meskipun ada kesempatan untuk mengqadha-nyanya.
  • Meninggal sementara masih dalam keadaan bersedekah (puasa Ramadhan).

Berikut beberapa cara untuk mengganti utang puasa yang sudah lupa karena terlampaui waktu:

Ustaz Adi memberikan opini dari kalangan ulama Hanafi. Orang yang meninggalkan puasa Ramadan atas kebodohan dalam waktu yang sudah tidak singkat tidak harus menambahkan fidyah dan cukup memenuhinya dengan puasa Qadha.

Menurut Abu Hanifah, jika Anda ingin melaksanakan qadha, maka melaksanakanlah qadha, tidak perlu menambahkan denda (fidyah). Bahkan qadha yang utama bukan denda-nya, jelasnya.

Lebih jauh lagi, Quraish Shihab pernah mengutip hakikat utang puasa yang ditinggalkan kurang dari enam puluh tahun lalu karena suatu alasan syarî, abu hamil dan menyusui.

Dia mengatakan: "Allah tidak membebankan seseorang melebihi kemampuan mereka. Apalagi semua itu dilakukan sengaja tidak tahu. Tahu diri dalam kemampuanmu dan puaskan dirimu sebatas sudah. Jika tidak berkemampuan untuk berbuat baik, berlakukanlah fidyah akibat ketidakmampuanmu dan minta ampunan kepada-Nya."

Sementara itu, penentuan jumlah hari puasa Ramadhan yang hilang dapat dilakukan melalui perkiraan. "Misalnya, sudah terlalu lama maka lebih baik menentukan puasa Qadha yang harus dibayar adalah jumlah maksimumnya. Misalnya, seolah-olah seseorang merasa berhutang puasa 5 hari atau 6 hari, maka yang harus dipilih adalah yang lebih banyak, yaitu 6 hari."


Inginkan berpuasa Qadha Ramadhan untuk melunasi hutang.
(Karena dalam teks asli "Niat" yang artinya "inginkan" diubah)

Berikut bacaan niat puasa Qadha Ramadhan yang dapat ibu amalkan:


Berikut adalah kalimat tersebut dalam Bahasa Indonesia:
Bicaralah mengenai masa depanmu. Lihatlah orang-orang yang telah mencapai kesuksesan di bidang pekerjaan yang kalian cita-citakan. Berapa orang berhasil mencapai kesuksesan dan berapa orang gagal?

"Terjemahan literal dari kalimat tersebut adalah 'Aku ingin menghadiri Sholat Subuh sebelum fajar'. Tidak ada teks yang diberikan. Silakan memberikan teks yang ingin saya paraprasankan ke dalam Bahasa Indonesia. ¢hi ta'¢l¢

Artinya:

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini