Biaya pajak kendaraan bermotor diprediksi akan meningkat pada awal tahun berikutnya setelah implementasi peraturan baru tentang pengenaan pajak pada jenis kendaraan tersebut.
Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dan akan mulai berlaku sejak tanggal 5 Januari 2025.
Baca juga:
Penerapan peraturan baru ini membawa perubahan yang signifikan pada komponen pajak pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Meskipun demikian, penerapan opsi pajak kendaraan akan memiliki perbedaan di setiap wilayah.
Hal ini disebabkan oleh adanya kebijakan dari pemerintah daerah berkaitan dengan penambahan nilai pajak baru untuk kendaraan bermotor.
Agus Purwadi, pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menyatakan bahwa penerapan sistem tekstur pajak tersebut dapat memengaruhi penjualan mobil baru, yang nantinya dapat meningkatkan pasar mobil bekas.
Baca juga:
, pada Kamis (2/1/2025).
Tapi Agus juga masih mengingatkan bahwa sistem impor SPI ini akan membuat sulit baginya bagaimana industri otomotif itu bisa tumbuh dan berkembang.
Editor : Pimred Laksamana.id
