Ia juga menerangkan bahwa penanganan terhadap kliennya dilakukan melalui mekanisme rawat jalan. Menurut penjelasannya, langkah tersebut mengacu pada ketentuan atau aturan terbaru yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut.
Baca juga: MTQ ke-55 Provinsi Jambi Jadi Sorotan! Lapak Fantastis, Dugaan Judi hingga Parkir Tanpa Karcis
"Sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku di negara ini dan sesuai dengan SEMA No. 4 tahun 2010, jika barang buktinya dibawah SEMA dan tidak terlibat jaringan serta setelah gelar perkara dinyatakan sebagai pengguna saja, tentunya wajib dilakukan rehabilitasi. Sedangkan rehabilitasi yang mereka jalani yakni rawat jalan," ulasnya.
"Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan kabar yang tidak sepenuhnya benar itu. LL memang salah satu klien saya. Keluarga LL mengeluarkan uang memang benar untuk fee saya. Yang tidak benar adalah persoalan suap. Karena fee saya tidak ada hubungannya dengan pihak Polda Jatim," pungkasnya. Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team
