Tawaran tersebut disertai biaya yang jauh lebih tinggi dari ketentuan resmi. Untuk pembuatan SIM C, pemohon diminta membayar sebesar Rp950.000.
Baca juga: "Belum Terbukti" Padahal Semua Orang Sudah Tahu - Di Mana Logika Penegakan Hukum Kemenag Sumbar?
Praktik semacam ini memunculkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) dan percaloan di lingkungan Satpas. Jika terbukti, hal tersebut jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh institusi kepolisian.
Sebagaimana diketahui, Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri telah menegaskan larangan keras terhadap praktik pungli dalam pelayanan publik, termasuk di Satpas SIM.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2387/X/ΥΑΝ.1.1./2022 tertanggal 31 Oktober 2022.Dalam aturan tersebut, seluruh jajaran kepolisian diminta untuk memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik percaloan.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Tim
