Karena istilah “pil koplo” merupakan istilah masyarakat dan bukan klasifikasi hukum yang otomatis menentukan pasal pidana, aparat perlu memastikan kandungan, golongan, status izin edar, serta cara memperoleh dan mendistribusikan obat tersebut sebelum menetapkan ketentuan pidana yang tepat.
Adapun UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berlaku untuk tindak pidana yang objeknya memang termasuk narkotika. Karena itu, UU Narkotika tidak dapat otomatis diterapkan hanya karena suatu obat disebut “pil koplo”.
Redaksi mendorong aparat kepolisian, instansi kesehatan, dan lembaga pengawas terkait untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan obat keras di lokasi tersebut.
Penindakan, apabila ditemukan pelanggaran, idealnya tidak berhenti kepada penjual eceran. Aparat perlu menelusuri rantai distribusi, sumber pasokan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari peredaran tersebut.Buserbhayangkara86.com juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi, maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda mengenai pemberitaan ini.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team
