Namun apabila bentuk tekanannya berupa ancaman pencemaran nama baik atau ancaman membuka rahasia dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum, Pasal 483 KUHP juga mengatur tindak pidana pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.
Artinya, status “denda adat” tidak otomatis membuat sebuah permintaan uang kebal dari pemeriksaan hukum.
Jorong: Tidak Terima? Silakan Tempuh Jalur Hukum
Yang semakin menjadi sorotan adalah pernyataan Kepala Jorong ketika dikonfirmasi mengenai keberatan pihak yang dikenai sanksi.
Alih-alih menjelaskan secara terbuka dasar hukum, mekanisme adat, serta pihak yang berwenang menetapkan denda tersebut, pihak Jorong disebut menyatakan bahwa apabila pihak yang dikenai sanksi tidak menerima, dipersilakan menempuh jalur hukum.
Pernyataan tersebut tentu menjadi hak setiap warga untuk ditanggapi secara hukum.Namun justru di sinilah publik menunggu keterbukaan:
Jika sanksi Rp10 juta memang sah, mengapa dasar hukumnya tidak diperlihatkan? Jika benar merupakan sanksi adat, siapa lembaga adat yang menetapkannya? Jika merupakan keputusan pemerintahan nagari, mana produk hukumnya? Dan jika uang tersebut bukan untuk kas nagari atau lembaga adat, siapa penerimanya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka.
Sebab hukum tidak boleh berubah menjadi alat tekanan hanya karena sebuah keputusan diberi label “adat”.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Tim
