Atas dasar aturan apa seorang warga dapat dibebani denda Rp10 juta? Siapa yang memberikan kewenangan kepada Kepala Jorong untuk menetapkan nominal tersebut? Dan ke mana uang tersebut apabila benar-benar dibayarkan?
Sebab, kewenangan pemerintahan nagari dan mekanisme pembentukan produk hukum nagari bukanlah kewenangan yang dapat dijalankan berdasarkan kehendak pribadi. Produk hukum nagari memiliki bentuk dan mekanisme tertentu, sementara pengaturan yang membebani masyarakat harus memiliki dasar yang jelas.
Ketika Denda Adat Tidak Punya Dasar, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Jika benar tidak terdapat Peraturan Nagari, keputusan resmi lembaga adat, atau ketentuan adat yang sah dan disepakati yang menjadi dasar denda Rp10 juta tersebut, maka persoalannya tidak lagi sekadar konflik antarwarga.
Pertanyaan hukumnya bergeser menjadi:
Apakah sanksi tersebut benar-benar sanksi adat, atau justru sebuah tekanan terhadap warga dengan menggunakan nama adat dan kewenangan Jorong?
Perlu ditegaskan, keberadaan hukum adat memang diakui dalam sistem hukum Indonesia. Namun pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada setiap individu atau aparat tingkat jorong untuk menetapkan denda sesuka hati. Mekanisme dan kelembagaannya tetap harus dilihat berdasarkan aturan yang berlaku.Pasal Pemerasan Bisa Menjadi Persoalan Hukum Jika Unsurnya Terpenuhi
Secara hukum pidana, Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana pemerasan. Pasal tersebut mengancam pidana penjara paling lama 9 tahun bagi setiap orang yang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang atau melakukan perbuatan tertentu sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Karena itu, apabila dalam kasus ini terdapat paksaan, ancaman kekerasan, atau tekanan tertentu untuk menyerahkan uang Rp10 juta, serta unsur-unsur Pasal 482 terpenuhi berdasarkan bukti, maka aparat penegak hukum tentu dapat menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemerasan.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Tim
