Laksamana.id l Timpeh -- Dugaan penyalahgunaan kewenangan di tingkat masyarakat kembali mencuat. Kepala Jorong Marga Jaya diduga menetapkan sanksi denda sebesar Rp10 juta terhadap seorang warga, dengan dalih pelanggaran norma kesusilaan atau adat.
Namun persoalan justru menjadi serius ketika dasar hukum pemberian sanksi tersebut dipertanyakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya terjadi sebuah insiden yang kemudian digiring seolah-olah berkaitan dengan tindakan asusila. Sejumlah pihak, termasuk unsur pemuda dan Kepala Jorong Marga Jaya, disebut memberikan narasi yang menyudutkan warga yang bersangkutan.
Padahal, berdasarkan kronologi dan informasi yang berkembang, belum ditemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana asusila sebagaimana tuduhan yang beredar.
Yang lebih menarik, pihak kepolisian disebut telah melakukan pemeriksaan awal dan tidak menemukan unsur pidana maupun alat bukti yang mengarah pada tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Polisi bersama Wali Nagari kemudian mengarahkan persoalan tersebut untuk diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme musyawarah dengan melibatkan Ninik Mamak.Namun penyelesaian yang kemudian dilakukan justru dipertanyakan.
Pasalnya, sanksi Rp10 juta tersebut disebut hanya diputuskan oleh pihak Jorong bersama unsur pemuda, tanpa mekanisme musyawarah adat yang jelas dan tanpa dasar Peraturan Nagari maupun aturan adat tertulis yang dapat ditunjukkan kepada pihak yang dikenai sanksi.
Saat dikonfirmasi, Wali Nagari juga disebut menyatakan bahwa tidak terdapat Peraturan Nagari/Perdes yang mengatur sanksi denda Rp10 juta tersebut. Bahkan aturan mengenai sanksi adat itu disebut pernah dibahas, namun tidak mencapai kesepakatan.
Pertanyaan publik pun menjadi sederhana:
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Tim
