Besaran pungutan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya terdapat ketentuan mengenai biaya persiapan PTSL yang dapat dibebankan kepada masyarakat dengan batas tertentu berdasarkan kategori wilayah.
Apabila pungutan Rp400 ribu tersebut ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Redaksi tidak serta-merta menyimpulkan adanya tindak pidana pungutan liar. Namun, dasar hukum, mekanisme penetapan, serta penggunaan dana Rp400 ribu tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan maupun keresahan di tengah masyarakat.
Publik berharap pihak terkait, khususnya instansi pertanahan dan pemerintah daerah, dapat memberikan penjelasan mengenai ketentuan biaya PTSL yang berlaku di Kabupaten Lampung Timur.
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah pungutan tersebut sesuai ketentuan, termasuk siapa yang menetapkan besaran biaya, bagaimana mekanisme pengumpulan dana, serta untuk apa seluruh dana tersebut digunakan.
Jika terdapat dugaan pelanggaran ketentuan, masyarakat berharap dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.Redaksi Laksamana.id akan terus melakukan penelusuran terhadap persoalan tersebut, termasuk meminta keterangan dari pihak ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Pemerintah Desa Jemberana, Pokmas, serta pihak terkait lainnya.
Pemberitaan ini juga merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Kepala Desa Jemberana, Pokmas, maupun pihak lain yang merasa perlu memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini. (*)
Editor : Pimred Laksamana.id
