Laksamana.id | Lampung Timur – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jemberana, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengaku dikenai pungutan sebesar Rp400 ribu per peserta.
Pungutan tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan patok batas tanah, meterai, serta kelengkapan administrasi. Namun, besaran biaya itu dipertanyakan warga karena pelaksanaan PTSL memiliki ketentuan pembiayaan yang diatur pemerintah.
PTSL merupakan program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dalam pelaksanaannya, biaya penerbitan sertifikat ditanggung negara, sementara terdapat komponen biaya persiapan yang dapat dibebankan kepada masyarakat dengan ketentuan dan batasan tertentu.
Karena itu, pungutan Rp400 ribu per peserta di Desa Jemberana menjadi pertanyaan publik. Apakah penarikan tersebut telah memiliki dasar hukum, disepakati sesuai mekanisme yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan?
Berdasarkan keterangan warga dan penelusuran redaksi, pungutan tersebut memang dilakukan dalam pelaksanaan program PTSL di desa setempat.
Saat dikonfirmasi mengenai penarikan tersebut, Kepala Desa Jemberana, Gede Sarwo, membenarkan adanya pungutan.
“Untuk lengkap dan jelasnya, silakan datang ke kantor desa, kita bahas bersama Pokmas,” ujar Gede Sarwo.
Namun, hingga pemberitaan ini disusun, belum diperoleh penjelasan secara rinci mengenai dasar hukum penetapan Rp400 ribu, rincian penggunaan dana, maupun mekanisme pengelolaannya.
Redaksi kemudian mendatangi Kantor Desa Jemberana untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut. Namun, kantor desa dalam keadaan kosong dan Kepala Desa maupun pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) tidak ditemukan di lokasi.
Melalui komunikasi daring, pengurus Pokmas yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun menyampaikan bahwa dirinya sedang bertugas di Tanjung Bintang sehingga belum dapat memberikan keterangan secara langsung.
Besaran pungutan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya terdapat ketentuan mengenai biaya persiapan PTSL yang dapat dibebankan kepada masyarakat dengan batas tertentu berdasarkan kategori wilayah.
Apabila pungutan Rp400 ribu tersebut ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Redaksi tidak serta-merta menyimpulkan adanya tindak pidana pungutan liar. Namun, dasar hukum, mekanisme penetapan, serta penggunaan dana Rp400 ribu tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan maupun keresahan di tengah masyarakat.
Publik berharap pihak terkait, khususnya instansi pertanahan dan pemerintah daerah, dapat memberikan penjelasan mengenai ketentuan biaya PTSL yang berlaku di Kabupaten Lampung Timur.
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah pungutan tersebut sesuai ketentuan, termasuk siapa yang menetapkan besaran biaya, bagaimana mekanisme pengumpulan dana, serta untuk apa seluruh dana tersebut digunakan.
Jika terdapat dugaan pelanggaran ketentuan, masyarakat berharap dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Redaksi Laksamana.id akan terus melakukan penelusuran terhadap persoalan tersebut, termasuk meminta keterangan dari pihak ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Pemerintah Desa Jemberana, Pokmas, serta pihak terkait lainnya.
Pemberitaan ini juga merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Kepala Desa Jemberana, Pokmas, maupun pihak lain yang merasa perlu memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini. (*)
Editor : Pimred Laksamana.id