Rujuk UU Keolahragaan dan DBON
GTI menyatakan sikapnya merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan serta Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Menurut GTI, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam melihat penyelenggaraan kegiatan olahraga, termasuk aspek pembinaan, standardisasi, keselamatan, pengawasan dan tanggung jawab para pihak sesuai kewenangannya.
Namun, GTI menegaskan bahwa dugaan adanya pelanggaran maupun pertanggungjawaban hukum harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak yang berwenang.
Minta Pemeriksaan Menyeluruh
GTI meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait memeriksa sejumlah aspek dalam penyelenggaraan Drag Race Upai, antara lain:
1. Regulasi teknis perlombaan, termasuk penerapan standar keselamatan yang berlaku.2. Rekomendasi teknis, termasuk pihak yang memberikan rekomendasi dan objek pemeriksaan.
3. Kondisi lokasi dan lintasan, termasuk pembatas, posisi penonton, area aman, serta jalur evakuasi.
4. Kesiapan petugas keselamatan, marshal, tenaga medis dan ambulans.
Editor : Pimred Laksamana.id
