Bambang juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap Dana Desa merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini ditulis, pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Barat maupun pemerintah pekon yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Saka Ard) Editor :Sumber : DPD PRL
