Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah berupaya menghubungi AN melalui pesan WhatsApp guna meminta tanggapan atas pernyataan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Tim
