"Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kampar. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Selain merugikan negara, aktivitas PETI juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik PETI di wilayahnya," tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team
