Siapa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Apakah kegiatan penambangan telah sesuai dengan wilayah izin yang diberikan.
Apakah telah memiliki persetujuan lingkungan serta memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Apakah aktivitas operasional telah memenuhi ketentuan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
Apakah seluruh kewajiban perpajakan dan penerimaan negara maupun daerah dari sektor pertambangan telah dipenuhi.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun peraturan perundang-undangan, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Sebagai dasar hukum, kegiatan pertambangan di Indonesia mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, serta ketentuan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 beserta perubahan yang berlaku. Apabila terbukti terdapat kegiatan penambangan tanpa izin yang sah, ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba dapat menjadi salah satu dasar penegakan hukum sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Polres Minahasa Utara, maupun pengurus Koperasi Produsen Multi Pihak Patriot Pensiunan TNI-Polri terkait status perizinan, bentuk keterlibatan koperasi, serta legalitas operasional tambang pasir di Watudambo.
Laksamana.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tim.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Tim
