Laksamana.id | Minahasa Utara – Aktivitas penambangan pasir (galian C) di wilayah Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, menjadi sorotan setelah pihak yang mengelola lokasi, yang disebut bernama Rambli dan Wati, mengaku telah mengantongi izin usaha pertambangan. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen legalitas kepada wartawan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 14.00 WITA, dokumen tersebut belum dapat diperlihatkan.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai status hukum kegiatan penambangan yang hingga kini terus beroperasi. Dalam sektor pertambangan, legalitas bukan hanya sebatas klaim lisan, melainkan harus dapat dibuktikan melalui dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.
Hasil penelusuran di lapangan juga menemukan sebuah baliho pada area tempat pembayaran pasir (ceker) yang mencantumkan nama Koperasi Produsen Multi Pihak Patriot Pensiunan TNI-Polri. Keberadaan nama koperasi tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru.
Apakah koperasi tersebut merupakan pemegang izin resmi kegiatan pertambangan? Apakah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku? Ataukah hanya sebatas pihak yang bekerja sama dalam kegiatan operasional? Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh jawaban resmi.
Lebih lanjut, di lokasi tambang tidak ditemukan papan identitas perusahaan sebagaimana lazim diwajibkan dalam kegiatan usaha, yang memuat nama badan usaha, alamat perusahaan, nomor perizinan, maupun identitas penanggung jawab operasional. Tidak adanya informasi tersebut semakin memperkuat pentingnya dilakukan audit administratif maupun audit lapangan oleh instansi terkait.
Saat dikonfirmasi, Rambli dan Wati menyatakan bahwa seluruh aktivitas penambangan telah memiliki izin melalui koperasi tersebut. Bahkan Rambli menyampaikan bahwa dirinya tidak merasa khawatir apabila dilakukan pemeriksaan karena seluruh perizinan disebut telah dijamin oleh koperasi dimaksud.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum dapat dijadikan dasar pembuktian hukum sebelum diperlihatkannya dokumen resmi berupa izin usaha pertambangan, izin lingkungan, maupun dokumen pendukung lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, warga sekitar turut menyampaikan keluhan terhadap aktivitas operasional tambang. Truk pengangkut pasir diduga kerap menyebabkan material berceceran di badan jalan sehingga memicu debu serta meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat maupun keselamatan pengguna jalan apabila tidak dilakukan pengelolaan sesuai standar lingkungan hidup dan keselamatan operasional.
Berdasarkan temuan tersebut, masyarakat mendesak agar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Watudambo.
Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan beberapa aspek, antara lain:
Siapa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Apakah kegiatan penambangan telah sesuai dengan wilayah izin yang diberikan.
Apakah telah memiliki persetujuan lingkungan serta memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Apakah aktivitas operasional telah memenuhi ketentuan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
Apakah seluruh kewajiban perpajakan dan penerimaan negara maupun daerah dari sektor pertambangan telah dipenuhi.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun peraturan perundang-undangan, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai dasar hukum, kegiatan pertambangan di Indonesia mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, serta ketentuan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 beserta perubahan yang berlaku. Apabila terbukti terdapat kegiatan penambangan tanpa izin yang sah, ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba dapat menjadi salah satu dasar penegakan hukum sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Polres Minahasa Utara, maupun pengurus Koperasi Produsen Multi Pihak Patriot Pensiunan TNI-Polri terkait status perizinan, bentuk keterlibatan koperasi, serta legalitas operasional tambang pasir di Watudambo.
Laksamana.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tim.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Tim