Scroll untuk baca artikel

Di Balik Klaim Izin Tambang Pasir Watudambo, Publik Menanti Bukti Administratif

Di Balik Klaim Izin Tambang Pasir Watudambo, Publik Menanti Bukti Administratif
Di Balik Klaim Izin Tambang Pasir Watudambo, Publik Menanti Bukti Administratif

Laksamana.id | Minahasa Utara – Aktivitas penambangan pasir (galian C) di wilayah Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, menjadi sorotan setelah pihak yang mengelola lokasi, yang disebut bernama Rambli dan Wati, mengaku telah mengantongi izin usaha pertambangan. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen legalitas kepada wartawan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 14.00 WITA, dokumen tersebut belum dapat diperlihatkan.

Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai status hukum kegiatan penambangan yang hingga kini terus beroperasi. Dalam sektor pertambangan, legalitas bukan hanya sebatas klaim lisan, melainkan harus dapat dibuktikan melalui dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.

Hasil penelusuran di lapangan juga menemukan sebuah baliho pada area tempat pembayaran pasir (ceker) yang mencantumkan nama Koperasi Produsen Multi Pihak Patriot Pensiunan TNI-Polri. Keberadaan nama koperasi tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru.

Apakah koperasi tersebut merupakan pemegang izin resmi kegiatan pertambangan? Apakah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku? Ataukah hanya sebatas pihak yang bekerja sama dalam kegiatan operasional? Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh jawaban resmi.

Lebih lanjut, di lokasi tambang tidak ditemukan papan identitas perusahaan sebagaimana lazim diwajibkan dalam kegiatan usaha, yang memuat nama badan usaha, alamat perusahaan, nomor perizinan, maupun identitas penanggung jawab operasional. Tidak adanya informasi tersebut semakin memperkuat pentingnya dilakukan audit administratif maupun audit lapangan oleh instansi terkait.

Saat dikonfirmasi, Rambli dan Wati menyatakan bahwa seluruh aktivitas penambangan telah memiliki izin melalui koperasi tersebut. Bahkan Rambli menyampaikan bahwa dirinya tidak merasa khawatir apabila dilakukan pemeriksaan karena seluruh perizinan disebut telah dijamin oleh koperasi dimaksud.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum dapat dijadikan dasar pembuktian hukum sebelum diperlihatkannya dokumen resmi berupa izin usaha pertambangan, izin lingkungan, maupun dokumen pendukung lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, warga sekitar turut menyampaikan keluhan terhadap aktivitas operasional tambang. Truk pengangkut pasir diduga kerap menyebabkan material berceceran di badan jalan sehingga memicu debu serta meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat maupun keselamatan pengguna jalan apabila tidak dilakukan pengelolaan sesuai standar lingkungan hidup dan keselamatan operasional.

Berdasarkan temuan tersebut, masyarakat mendesak agar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Watudambo.

Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan beberapa aspek, antara lain:

Editor : Pimred Laksamana.id
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini