Sementara itu, Ponisan menjelaskan bahwa surat dari LPAI akan segera diteruskan kepada Kapolres Lampung Timur untuk mendapatkan disposisi dan tindak lanjut.
“Surat ini nanti akan kami sampaikan kepada Ibu Kapolres Lampung Timur. Setelah mendapatkan disposisi, kemungkinan akan diteruskan ke Satreskrim maupun Intelkam untuk ditindaklanjuti. Mudah-mudahan dalam waktu dua sampai tiga hari sudah ada informasi yang bisa kami sampaikan,” ujarnya.
LPAI Lampung Timur juga menyatakan siap bersinergi dengan kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait dalam memberikan dukungan dan pendampingan demi kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban.
Kasus penemuan bayi perempuan di Desa Terbanggi Marga sebelumnya sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat. Saat ini bayi tersebut berada dalam penanganan pemerintah dan lembaga sosial guna mendapatkan perlindungan, perawatan, serta pemenuhan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku. (*) Editor : YantoSumber : LPAI Lampung Timur
