Scroll untuk baca artikel

LPAI Lampung Timur Desak Polisi Segera Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Terbanggi Marga

LPAI Lampung Timur Desak Polisi Segera Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Terbanggi Marga
LPAI Lampung Timur Desak Polisi Segera Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Terbanggi Marga

Laksamana.id | Lampung Timur – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Timur mendesak kepolisian untuk segera mengungkap pelaku dugaan pembuangan bayi perempuan yang ditemukan di Dusun III, Desa Terbanggi Marga, Kecamatan Sukadana, pada 15 Juni 2026 lalu.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 001/LPAI-LTM/VI/2026 yang diserahkan langsung oleh Ketua LPAI Kabupaten Lampung Timur, Decxy Vicry Angga, S.H., kepada Polres Lampung Timur pada Kamis (25/6/2026). Surat diterima oleh staf Bagian Sekretariat Umum (Sium) Polres Lampung Timur, Ponisan.

Dalam surat itu, LPAI meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara maksimal guna mengungkap pelaku yang diduga telah membuang bayi tersebut. Selain itu, LPAI juga mendorong penelusuran identitas orang tua maupun pihak yang bertanggung jawab atas bayi tersebut, memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, serta menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak selama penanganan kasus berlangsung.

Ketua LPAI Lampung Timur, Decxy Vicry Angga, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam mengawal perlindungan anak dan memastikan kasus yang menyita perhatian publik itu tidak berhenti tanpa kejelasan hukum.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap dan menangkap pelaku agar ada kepastian hukum serta menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa tindakan penelantaran dan pembuangan anak merupakan perbuatan yang melanggar hukum,” tegas Decxy.

Editor : Yanto
Sumber : LPAI Lampung Timur
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini