Laksamana.id | Lampung Timur – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Timur mendesak kepolisian untuk segera mengungkap pelaku dugaan pembuangan bayi perempuan yang ditemukan di Dusun III, Desa Terbanggi Marga, Kecamatan Sukadana, pada 15 Juni 2026 lalu.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 001/LPAI-LTM/VI/2026 yang diserahkan langsung oleh Ketua LPAI Kabupaten Lampung Timur, Decxy Vicry Angga, S.H., kepada Polres Lampung Timur pada Kamis (25/6/2026). Surat diterima oleh staf Bagian Sekretariat Umum (Sium) Polres Lampung Timur, Ponisan.
Dalam surat itu, LPAI meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara maksimal guna mengungkap pelaku yang diduga telah membuang bayi tersebut. Selain itu, LPAI juga mendorong penelusuran identitas orang tua maupun pihak yang bertanggung jawab atas bayi tersebut, memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, serta menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak selama penanganan kasus berlangsung.
Ketua LPAI Lampung Timur, Decxy Vicry Angga, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam mengawal perlindungan anak dan memastikan kasus yang menyita perhatian publik itu tidak berhenti tanpa kejelasan hukum.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap dan menangkap pelaku agar ada kepastian hukum serta menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa tindakan penelantaran dan pembuangan anak merupakan perbuatan yang melanggar hukum,” tegas Decxy.
Sementara itu, Ponisan menjelaskan bahwa surat dari LPAI akan segera diteruskan kepada Kapolres Lampung Timur untuk mendapatkan disposisi dan tindak lanjut.
“Surat ini nanti akan kami sampaikan kepada Ibu Kapolres Lampung Timur. Setelah mendapatkan disposisi, kemungkinan akan diteruskan ke Satreskrim maupun Intelkam untuk ditindaklanjuti. Mudah-mudahan dalam waktu dua sampai tiga hari sudah ada informasi yang bisa kami sampaikan,” ujarnya.
LPAI Lampung Timur juga menyatakan siap bersinergi dengan kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait dalam memberikan dukungan dan pendampingan demi kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban.
Kasus penemuan bayi perempuan di Desa Terbanggi Marga sebelumnya sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat. Saat ini bayi tersebut berada dalam penanganan pemerintah dan lembaga sosial guna mendapatkan perlindungan, perawatan, serta pemenuhan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : YantoSumber : LPAI Lampung Timur