Babak Baru Kasus Rabat Beton Rp24 Miliar, Genta Terima Surat Penyidikan dari Kejari

Babak Baru Kasus Rabat Beton Rp24 Miliar, Genta Terima Surat Penyidikan dari Kejari
Babak Baru Kasus Rabat Beton Rp24 Miliar, Genta Terima Surat Penyidikan dari Kejari

Laksamana.id | Lampung Timur – Penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkungan rabat beton senilai Rp24 miliar di Kabupaten Lampung Timur memasuki fase baru. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur resmi menerima surat dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur terkait dimulainya penyidikan kasus tersebut.

Surat bernomor B-1419/L.8.16/Fd.2/06/2026 yang diterima pada Rabu (24/6/2026) itu berisi Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Penyidikan Tindak Pidana Korupsi) atas kegiatan pembangunan jalan lingkungan rabat beton yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPD Genta Lampung Timur, Fauzi Ahmad, menyebut surat tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Kejari Lampung Timur serius mengusut dugaan penyimpangan proyek yang selama ini menjadi sorotan publik.

"Kami mengapresiasi langkah Kejari Lampung Timur yang telah meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan. Ini menunjukkan laporan masyarakat tidak berhenti di meja pengaduan, tetapi benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Fauzi.

Menurutnya, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menjadi momentum penting untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam proyek yang menggunakan dana negara tersebut.

Fauzi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara profesional, independen, serta transparan.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Lampung Timur telah melakukan sejumlah langkah hukum, termasuk penggeledahan di Kantor DLHPKPP Lampung Timur guna mengamankan dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan proyek rabat beton tersebut.

Dengan terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, dugaan korupsi proyek rabat beton senilai Rp24 miliar kini resmi memasuki babak krusial. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Publik Lampung Timur kini menaruh harapan besar pada proses penyidikan yang tengah berlangsung. Masyarakat menunggu hasil kerja penyidik, termasuk kemungkinan terungkapnya pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan dalam proyek yang menjadi perhatian luas tersebut.(*)

Editor : Pimred Laksamana.id