Masyarakat berharap Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum dapat melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kualitas pekerjaan serta penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Lampung Selatan maupun pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan spesifikasi teknis tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*) Editor : Pimred Laksamana.id
