Laksamana.id | Lampung Selatan – Proyek pemeliharaan jembatan milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang berlokasi di Dusun 11 Wetan Paret Umbul Baru, Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, menuai sorotan publik. Pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 itu diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah kejanggalan ditemukan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Salah satunya terkait dugaan penggunaan besi polos pada konstruksi jembatan, bukan besi ulir yang lazim digunakan pada struktur beton bertulang untuk memperkuat daya ikat dan ketahanan bangunan.
Selain itu, pondasi jembatan lama disebut tidak dilakukan penggantian sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait daya dukung konstruksi serta umur teknis jembatan dalam jangka panjang.
Kejanggalan lain terlihat pada elevasi jembatan yang disebut lebih rendah dibandingkan badan jalan di kedua sisinya. Untuk menyesuaikan ketinggian, pelaksana pekerjaan diduga menambahkan coran beton pada permukaan jembatan agar tampak rata dengan badan jalan. Langkah tersebut memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian dengan perencanaan teknis yang telah ditetapkan.
Sorotan juga muncul terhadap minimnya informasi proyek yang disampaikan kepada publik. Berdasarkan pantauan, nilai pekerjaan tidak tercantum secara jelas pada papan informasi proyek. Selain itu, durasi pelaksanaan pekerjaan juga tidak dicantumkan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran daerah tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh dari lapangan, proyek tersebut disebut-sebut dikelola oleh kontraktor berinisial Nano/Candra yang dikenal kerap mengerjakan proyek jembatan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Dari aspek regulasi, apabila terbukti terjadi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan penyedia jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 juga mengatur bahwa penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan gambar rencana yang telah ditetapkan.
Apabila ditemukan unsur penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka temuan tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan proyek juga menjadi perhatian publik. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta pihak terkait lainnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Masyarakat berharap Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum dapat melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kualitas pekerjaan serta penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Lampung Selatan maupun pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan spesifikasi teknis tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*)
Editor : Pimred Laksamana.id