Menurut informasi yang diperoleh dari lapangan, proyek tersebut disebut-sebut dikelola oleh kontraktor berinisial Nano/Candra yang dikenal kerap mengerjakan proyek jembatan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Dari aspek regulasi, apabila terbukti terjadi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan penyedia jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 juga mengatur bahwa penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan gambar rencana yang telah ditetapkan.
Apabila ditemukan unsur penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka temuan tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Pengawasan proyek juga menjadi perhatian publik. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta pihak terkait lainnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Editor : Pimred Laksamana.id
