Selain persoalan utang, BPK juga menemukan sejumlah pekerjaan yang mengalami kekurangan volume. Temuan tersebut mengindikasikan adanya kelebihan pembayaran kepada rekanan yang wajib segera ditindaklanjuti, termasuk pengembalian dana ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, BPK menilai berbagai temuan tersebut belum berdampak material maupun signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan. Atas dasar itu, opini WTP tetap diberikan kepada Pemprov Lampung.
Novy menegaskan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh gubernur beserta jajaran paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
“BPK telah memberikan rekomendasi dan sesuai ketentuan, rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh gubernur bersama jajaran selambat-lambatnya 60 hari setelah rekomendasi ini diberikan,” tegasnya.Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyebut raihan WTP ke-12 secara berturut-turut merupakan hasil kerja bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan dukungan DPRD Lampung dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Editor : Pimred Laksamana.id
